Press Release DPW PPNI DIY terkait Daycare Little Aresha
Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PPNI DIY) menaruh perhatian terhadap informasi yang beredar terkait kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasar dari penelusuran dan investigasi internal, perawat yang bekerja dalam struktur organisasi Daycare Little Aresha tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIP/SIPP bukan menjadi kewenangan organisasi profesi lagi. SIP/SIPP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan setempat, setelah tenaga kesehatan memenuhi persyaratan. Aturan terbaru (UU No. 17 Tahun 2023) mewajibkan SIP/SIPP untuk menjamin mutu pelayanan dengan rekomendasi dari dinas terkait.
- DPW PPNI DIY menegaskan bahwa organisasi hanya dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada anggota yang terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, terhadap individu yang bukan anggota, DPW PPNI DIY tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum.
DPW PPNI DIY tetap berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, standar praktik keperawatan, serta keselamatan masyarakat melalui pembinaan dan pengawasan terhadap anggota sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kami akan terus mengikuti perkembangan situasi dan mendukung upaya pihak berwenang dalam proses penanganan kasus ini.
![]() |
| Download PDF |


Leave a Comment